Senin, 27 Juni 2022

Protokol Kesehatan Wajib Saat Sekolah Dibuka

Protokol Kesehatan Wajib Saat Sekolah Dibuka

Buku panduan berisi ketentuan di pembelajaran sekolah tatap muka baru saja diluncurkan untuk menjadi alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ini.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Protokol Kesehatan Wajib Saat Sekolah Dibuka

Kondisi Kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan:
jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik per kelas

SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB

  • jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas. 

PAUD

  • jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan pengelola sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan

Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah

  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
  • Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  • Menerapkan etika batuk/ bersin.

Kondisi medis warga satuan pendidikan

  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVIDI9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
Cara Akses Platform Merdeka Mengajar

Cara Akses Platform Merdeka Mengajar

Cara Akses Platform Merdeka Mengajar - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) luncurkan media bagi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, bernama Merdeka Mengajar.

Apa saja kelebihannya?

Arah perubahan kurikulum yang termuat dalam Merdeka Belajar Episode 15 yaitu Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, yang merupakan struktur Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel, fokus pada materi yang esensial.

Cara Akses Platform Merdeka Mengajar

Selain itu juga memberikan keleluasan bagi guru untuk menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik. 

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut, platform Merdeka Mengajar akan menjadi teman guru dalam mengajar. Nadiem mengklaim, platform ini juga akan membantu guru berinovasi menciptakan pembelajaran sesuai tantangan zaman.

"Platfom Merdeka Mengajar ini adalah platform untuk guru yang akan berkembang menjadi suatu platform yang bukan hanya materi dan konten kementerian, tapi benar-benar dimiliki guru, dari guru, untuk guru." kata Nadiem dalam Peluncuran Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, Merdeka mengajar mendorong guru dalam berkarya dan berbagi metode pembelajaran. Harapannya, Merdeka Mengajar menjadi suatu referensi bagi guru mengembangkan praktik mengajar.

Platform ini mempunyai tiga fungsi, yaitu membantu guru untuk mengajar, belajar, dan berkarya. 

Di dalamnya juga terdapat toolkit asesmen untuk mengukur capaian belajar siswa. Data itu dapat dimanfaatkan untuk menganalisa kompetensi murid-murid di setiap kelas.

Bagaimana cara aksesnya?

Platform Merdeka Mengajar ini dengan mudah dapat diakses melalui akun Belajar.id, menggunakan perangkat android maupun website. Sedangkan, aplikasi bisa diunduh pada Playstore atau website guru.kemdikbud.go.id.
Belajar Lebih Mudah dengan Belajar.id

Belajar Lebih Mudah dengan Belajar.id

Belajar.id adalah platform pembelajaran digital dari Kemendikbud Ristek untuk memudahkan pendidik dan peserta didik dari PAUD hingga SMA/SMK dalam akses layanan pembelajaran.

Apa saja kemudahannya?

Belajar Lebih Mudah dengan Belajar.id

Dengan belajar.id, semua orang bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Akun pembelajaran Belajar.id dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan yang memudahkan kegiatan belajar mengajar, seperti SIMPKB, Forum TanyaBOS, Merdeka Belajar hingga menyimpan dokumen.

Cara dapat akun belajar.id secara mandiri

Untuk mendapatkan akun secara mandiri bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut;

  • Buka laman https://www.belajar.id/
  • Isi data lengkap seperti nama lengkap, nama ibu kandung, tipe pengguna dan tanggal lahir
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  • Kirim detail akun ke e-mail pribadi apabila belum pernah mendapatkan password
  • Cek akun (user ID) dan kata sandi (password) pada e-mail pribadi yang didaftarkan

Kenali 4 Jalur PPDB Tahun 2022

Kenali 4 Jalur PPDB Tahun 2022

PPDB  Tahun 2022 sebentar lagi akan dibuka. Sebelum mulai mendaftar, alangkah baiknya siswa memahami lebih dalam jalur PPDB dan syarat untuk mendaftar masing-masing jalur. 

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Kenali 4 Jalur PPDB Tahun 2022

Mengutip dari buku Panduan PPDB Jenjang SMP  Tahun 2022, PPDB 2022 terbagi menjadi empat jalur.  Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik jenjang SMP. 

Jalur zonasi 

Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. 

Syaratnya:

  • Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa

Jalur Afirmasi

Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Syaratnya:

  • tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen
  • Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu 
  • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru

Dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru.  Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen.

Syaratnya:

  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 
  • Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar 
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. 

Jalur prestasi

Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. 

Syaratnya:

  • Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.  
  • Prestasi lain juga bisa menjaid bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 

5 Langkah Cegah Corona di Lingkungan Sekolah

5 Langkah Cegah Corona di Lingkungan Sekolah

Virus Corona atau yang kita kenal dengan sebutan COVID-19, sudah masuk ke Indonesia. Saat diumumkan oleh Presiden Jokowi di awal Maret lalu, sudah lebih dari 30 orang yang positif terkena virus ini. 

Tak ayal sebagian orang mengalami kepanikan. Salah satu buktinya ialah langkanya masker yang dipakai untuk mencegah virus Corona ini. Panik merupakan hal yang wajar. 
5 Langkah Cegah Corona di Lingkungan Sekolah

Namun, menjadi tidak wajar apabila kepanikan tersebut menjadi berlebihan. Terlebih Bapak/Ibu Guru menjadi panutan bagi setiap siswa di sekolah. Hendaknya menyikapi penyebaran COVID-19 ini dengan bijak dan pemikiran yang jernih. 

Kiranya, sudah harus mulai dipikirkan upaya-upaya untuk mencegah COVID-19 di lingkungan sekolah. Sekolah sebagai tempat berinteraksi antara guru dan siswa seharusnya sudah bersiap melakukan antisipasi penyebaran virus tersebut. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan. Berikut, kami rangkum menjadi 5 langkah pencegahan yang bisa Bapak/Ibu Guru lakukan di sekolah tempat Anda mengajar.

1. Cuci tangan

Langkah awal dan yang paling sederhana ialah merutinkan cuci tangan. Bapak/Ibu Guru bisa berkoordinasi dengan petugas kebersihan sekolah untuk memastikan tersedianya sabun untuk cuci tangan. Selain itu, imbauan kepada siswa untuk lebih sering cuci tangan juga perlu dilakukan. Mengingat, para siswa kadang lupa untuk menjaga kebersihan tangan selepas jajan di kantin atau melakukan kegiatan lainnya.

2. Bersihkan ruangan dan lingkungan sekitar

Jika rutinitas piket di kelas sudah dilakukan setiap pagi atau sehabis kegiatan belajar mengajar usai, tidak ada salahnya seminggu sekali diadakan jadwal kerja bakti tiap-tiap kelas atau jenjang. Membersihkan lorong depan kelas, hingga halaman sekolah selama 15-30 menit kiranya selain membuat siswa aktif bergerak, daya tahan tubuh mereka diharapkan juga ikut menguat.

3. Permudah izin tidak hadir

Kadang beberapa sekolah tetap menyarankan staf, guru, atau siswanya masuk meski memiliki gejala tidak enak badan. Dengan adanya COVID-19 ini kiranya bisa melonggarkan peraturan untuk tidak hadir bagi staf, guru, atau siswa yang memiliki gejala umum COVID-19 (demam, batuk, pilek, dan flu) dengan tetap melampirkan surat izin (surat istirahat dari dokter) jika diperlukan.

4. Tunda pelaksanaan kegiatan di luar ruangan yang mengumpulkan banyak orang

Bapak/Ibu Guru sudah mengagendakan study tour dengan para siswa ke beberapa tempat? Ada baiknya pelaksanaan tersebut ditunda. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia, juga melakukan peninjauan kembali terhadap acara yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat.

5. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan/pelayanan kesehatan setempat

Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan atau pelayanan kesehatan setempat harus dilakukan oleh pihak sekolah. Jika ada orang di lingkungan sekolah yang tiba-tiba mengalami gejala umum dari COVID-19, bisa dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Dengan adanya koordinasi, diharapkan evakuasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Nah, itu tadi 5 langkah mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. Dari langkah-langkah tersebut, apakah sudah ada yang diterapkan di tempat Bapak/Ibu Guru bertugas? 
Terapkan Protokol Kesehatan, Ciptakan Sekolah Aman

Terapkan Protokol Kesehatan, Ciptakan Sekolah Aman

Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan. Lantas, bagi sekolah yang telah diizinkan untuk melakukan tatap muka di kelas, seperti apa protokol kesehatan yang ditetapkan? 

Protokol Kesehatan Sekolah Saat Tatap Muka

Terapkan Protokol Kesehatan, Ciptakan Sekolah Aman

Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19. 

Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:

Sebelum berangkat: 

  • Sarapan atau konsumsi gizi seimbang 
  • Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas 
  • Pastikan menggunakan masker kain 3  lapis atau 2  lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor 
  • Bawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 
  • Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan 
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Selama Perjalanan 

  • Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter 
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu 
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Sebelum masuk gerbang 

  • Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan 
  • Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; 
  • Lakukan Cuci Tangan Paka Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas

Selama Kegiatan Belajar Mengajar 

  • Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter 
  • Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi 
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan 
  • Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak 
  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan