Senin, 27 Juni 2022

Protokol Kesehatan Wajib Saat Sekolah Dibuka

Protokol Kesehatan Wajib Saat Sekolah Dibuka

Buku panduan berisi ketentuan di pembelajaran sekolah tatap muka baru saja diluncurkan untuk menjadi alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUDdikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada tahun ini.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Protokol Kesehatan Wajib Saat Sekolah Dibuka

Kondisi Kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan:
jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 18 peserta didik per kelas

SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB

  • jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas. 

PAUD

  • jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal ada 5 peserta didik per kelas
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) ditentukan pengelola sekolah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan

Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah

  • Memakai masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
  • Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah
  • Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
  • Menerapkan etika batuk/ bersin.

Kondisi medis warga satuan pendidikan

  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala COVIDI9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
5 Langkah Cegah Corona di Lingkungan Sekolah

5 Langkah Cegah Corona di Lingkungan Sekolah

Virus Corona atau yang kita kenal dengan sebutan COVID-19, sudah masuk ke Indonesia. Saat diumumkan oleh Presiden Jokowi di awal Maret lalu, sudah lebih dari 30 orang yang positif terkena virus ini. 

Tak ayal sebagian orang mengalami kepanikan. Salah satu buktinya ialah langkanya masker yang dipakai untuk mencegah virus Corona ini. Panik merupakan hal yang wajar. 
5 Langkah Cegah Corona di Lingkungan Sekolah

Namun, menjadi tidak wajar apabila kepanikan tersebut menjadi berlebihan. Terlebih Bapak/Ibu Guru menjadi panutan bagi setiap siswa di sekolah. Hendaknya menyikapi penyebaran COVID-19 ini dengan bijak dan pemikiran yang jernih. 

Kiranya, sudah harus mulai dipikirkan upaya-upaya untuk mencegah COVID-19 di lingkungan sekolah. Sekolah sebagai tempat berinteraksi antara guru dan siswa seharusnya sudah bersiap melakukan antisipasi penyebaran virus tersebut. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan. Berikut, kami rangkum menjadi 5 langkah pencegahan yang bisa Bapak/Ibu Guru lakukan di sekolah tempat Anda mengajar.

1. Cuci tangan

Langkah awal dan yang paling sederhana ialah merutinkan cuci tangan. Bapak/Ibu Guru bisa berkoordinasi dengan petugas kebersihan sekolah untuk memastikan tersedianya sabun untuk cuci tangan. Selain itu, imbauan kepada siswa untuk lebih sering cuci tangan juga perlu dilakukan. Mengingat, para siswa kadang lupa untuk menjaga kebersihan tangan selepas jajan di kantin atau melakukan kegiatan lainnya.

2. Bersihkan ruangan dan lingkungan sekitar

Jika rutinitas piket di kelas sudah dilakukan setiap pagi atau sehabis kegiatan belajar mengajar usai, tidak ada salahnya seminggu sekali diadakan jadwal kerja bakti tiap-tiap kelas atau jenjang. Membersihkan lorong depan kelas, hingga halaman sekolah selama 15-30 menit kiranya selain membuat siswa aktif bergerak, daya tahan tubuh mereka diharapkan juga ikut menguat.

3. Permudah izin tidak hadir

Kadang beberapa sekolah tetap menyarankan staf, guru, atau siswanya masuk meski memiliki gejala tidak enak badan. Dengan adanya COVID-19 ini kiranya bisa melonggarkan peraturan untuk tidak hadir bagi staf, guru, atau siswa yang memiliki gejala umum COVID-19 (demam, batuk, pilek, dan flu) dengan tetap melampirkan surat izin (surat istirahat dari dokter) jika diperlukan.

4. Tunda pelaksanaan kegiatan di luar ruangan yang mengumpulkan banyak orang

Bapak/Ibu Guru sudah mengagendakan study tour dengan para siswa ke beberapa tempat? Ada baiknya pelaksanaan tersebut ditunda. Beberapa pemerintah daerah di Indonesia, juga melakukan peninjauan kembali terhadap acara yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat.

5. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan/pelayanan kesehatan setempat

Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan atau pelayanan kesehatan setempat harus dilakukan oleh pihak sekolah. Jika ada orang di lingkungan sekolah yang tiba-tiba mengalami gejala umum dari COVID-19, bisa dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut. Dengan adanya koordinasi, diharapkan evakuasi dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Nah, itu tadi 5 langkah mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. Dari langkah-langkah tersebut, apakah sudah ada yang diterapkan di tempat Bapak/Ibu Guru bertugas? 
Terapkan Protokol Kesehatan, Ciptakan Sekolah Aman

Terapkan Protokol Kesehatan, Ciptakan Sekolah Aman

Protokol kesehatan di sekolah merupakan aturan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit COVID-19 yang diakibatkan virus Corona di institusi pendidikan. Lantas, bagi sekolah yang telah diizinkan untuk melakukan tatap muka di kelas, seperti apa protokol kesehatan yang ditetapkan? 

Protokol Kesehatan Sekolah Saat Tatap Muka

Terapkan Protokol Kesehatan, Ciptakan Sekolah Aman

Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19. 

Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:

Sebelum berangkat: 

  • Sarapan atau konsumsi gizi seimbang 
  • Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas 
  • Pastikan menggunakan masker kain 3  lapis atau 2  lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor 
  • Bawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) 
  • Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan 
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

Selama Perjalanan 

  • Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter 
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu 
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Sebelum masuk gerbang 

  • Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan 
  • Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; 
  • Lakukan Cuci Tangan Paka Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas

Selama Kegiatan Belajar Mengajar 

  • Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter 
  • Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi 
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan 
  • Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak 
  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan